Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Sumbawa Barat Tuan Rumah MTQ ke 30 Tingkat Provinsi NTB

Sumbawa Barat - Kabupaten Sumbawa Barat dipastikan menjadi tuan rumah pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Rencananya, MTQ ke 30 itu akan digelar mulai tanggal 24 Mei hingga 31 Mei 2024 mendatang. 
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah mengakui, KSB kali ini ditunjuk sebagai tuan rumah MTQ ke 30 tingkat provinsi. Sebagai tuan rumah, Sumbawa Barat saat ini mulai melakukan sejumlah persiapan. Bahkan dana yang alokasikan untuk kegiatan ini seluruhnya mencapai Rp 11 miliar lebih.
 
‘’Persiapanya mulai dari pembentukan panitia, lokasi (arena) MTQ dan sejumlah persiapan lain,’’ papar Sekda disela-sela memimpin rapat persiapan pembentukan panitia MTQ, Jum’at (12/1/2024). 
 
Terakhir kali KSB ditunjuk sebagai tuan rumah MTQ tingkat Provinsi pada tahun 2011 lalu. Saat itu arena penggung utama menggunakan halaman masjid Agung Darussalam. Tahun ini, arena utama akan menggunakan alun-alun Kota Taliwang. 
 
‘’Arena utama kita tetapkan di alun-alun Kota Taliwang. Arenanya akan dibangun permanen. Dana yang kita siapkan Rp 5 miliar lebih,’’ janjinya. 
 
Selain alun-alun Kota Taliwang, panitia rencananya akan menunjuk tujuh arena lain. Ke tujuh arena itu di antaranya masjid Agung Darussalamn, gedung Al Hamra, Aula Baitussyukur Ponpes Al Ikhlas Taliwang, gedung Hanipati Resto, graha bukit bintang dan aula MAN 1 Taliwang. Sekda menegaskan, total dana yang dibutuhkan untuk kepanitiaan mencapai Rp 6 miliar lebih. 
 
‘’Dana ini di luar arena utama. Pembiayaannya untuk akomodasi, transportasi dan sejumlah kegiatan selama kegiatan berlangsung,’’ tandasnya. 
 
Sekda berharap, para pihak yang telah ditunjuk sebagai panitia dapat memberikan yang terbaik. Demikian pula, harapannya pada MTQ kali ini prestasi KSB bisa terus membaik. ‘’Selain berhasil menjadi tuan rumah yang baik, kita juga bisa memperbaiki prestasi,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location