Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Subkon Diminta Tak Bermitra dengan Perusahaan Ilegal

Sumbawa Barat—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengingatkan perusahaan sub kontraktor PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) tak bermitra dengan perusahaan ilegal. 
 
‘’Perusahaan atau subkontraktor dalam areal tambang tak boleh bermitra dengan suplayer bermasalah. Mitra yang tak mengantongi izin dan melanggar tata ruang,’’ tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Slamet Riadi didampingi Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Parwin, Senin (27/5/2024). 
 
Pemerintah menegaskan, perusahaan yang bermasalah dengan izin dapat dikategorikan ilegal. Sebab dipastikan mereka melanggar sejumlah syarat yang dibutuhkan. ‘’Ini penting kami ingatkan,’’ tandasnya. 
 
Belum lama ini pemerintah sudah menegur dan menyegel sejumlah perusahaan atau mitra nakal tersebut. ‘’Ada beberapa perusahaan dalam areal tambang kemudian kami segel. Langkah ini dilakukan karena mereka belum melengkapi perizinan termasuk dokumen lain sebagai syarat beroperasi,’’ akunya. 
 
Untuk perusahaan tak berizin, pemerintah dipastikan akan tetap mengambil sikap tegas. Salah satunya dengan penyegelan dan penghentian aktifitas sementara waktu waktu. ‘’Paling tidak, perusahaan sub kontraktor dalam wilayah tambang itu ikut membantu mengingatkan agar persyaratan operasional segera dipenuhi dan kerjasama bisa dilanjutkan,’’ harapnya. 
 
Seperti diketahui, Pemda KSB melalui tim tata ruang daerah telah melakukan penyegelan kepada sejumlah perusahaan yang berada dalam areal tambang. Langkah tegas ini diambil, lantaran perusahaan itu masih belum melengkapi perizinan. (MC Sumbawa Barat)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location