Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Sinergi Wujudkan KSB Satu Data, Kominfo KSB Gandeng Semua Operator Data OPD

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Ir. Abdul Muis, M.M. membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Pengumpulan Data Statistik Sektoral bertempat di Aula Dinas Kominfo KSB pada Jumat (01/03/2024), pagi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola data dan informasi statistik sektoral, Dinas Kominfo KSB berupaya untuk mewujudkan KSB Satu Data yang partisipatif, berkualitas, mudah diakses dan bermanfaat bagi semua pihak terus ditingkatkan.

Data statistik sektoral yang pemanfaatannya ditujukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan merupakan tugas pokok masing-masing instansi pemerintah. Oleh karena itu menurut Kepala Dinas Kominfo KSB Ir. Abdul Muis, M.M. bahwa data merupakan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi.

“Kami mengundang Operator Data dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar data yang terkumpul bisa dipertanggungjawabkan. Data yang terkumpul nantinya harus memiliki kualitas, mutu, dan kebenaran data karena data merupakan kebutuhan yang fundamental, merupakan kebutuhan mendasar. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan surat pernyataan dari OPD terkait yang menerangkan bahwa data yang diberikan dan diinput adalah benar-benar data di sektor OPD tersebut”, jelas Kadis Kominfo.  

Lanjut Kadis Kominfo KSB, kegiatan yang digelar ini merupakan bentuk lanjutan dari kegiatan Focus Group Discussion (FGD) antara Kominfo dengan Badan Pusat Statistik (BPS) KSB yang telah dilaksanakan pada Rabu (21/02/2024), lalu yang membahas mengenai publikasi KSB dalam Angka 2024.

Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinas Kominfo KSB, Laela Amrullah, S.E., M.M. mengungkapkan bahwa Operator Data dari masing-masing OPD merupakan partner kerja Kominfo di Bidang Statistik. 

“Operator Data OPD merupakan partner kerja di Bidang Statistik. Ini merupakan tugas perdana kita setiap tahun untuk mengumpulkan data dari masing-masing dinas untuk dikombinasikan sebagai data statistik sektoral yang juga kemudian kami teruskan ke BPS sebagai bahan KSB dalam Angka”, kata Kabid Statistik dan Persandian.

Lanjut Kabid Statistik dan Persandian, sebagai proses awal pengumpulan data, Kominfo telah meminta OPD untuk membuat surat tugas bagi masing-masing Operator Data yang ditugaskan. 

“Operator Data ini bertanggungjawab terhadap kebenaran dan kevalidan data. Oleh sebab itu, kami meminta surat pernyataan dari masing-masing Kepala Dinas terkait data yang diserahkan kepada kami. Sehingga ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab Operator Data. Surat Pernyataan tersebut sudah kami lampirkan dengan surat undangan yang sebelumnya kami sampaikan. Data-data yang terkumpul setiap tahun ini nantinya akan bermuara pada portal data.sumbawabaratkab.go.id”, terang Kabid Statistik dan Persandian. (MC Sumbawa Barat)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location