Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Siapkan Website Desa, PPID Desa dan KIM, Diskominfo KSB Gandeng Semua Pihak

Sumbawa Barat - Tingkatkan layanan keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) paparkan rencana awal pembuatan Website Desa dengan Open Sistem Informasi Desa (OpenSID), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, dan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), Selasa (20/02/2024) pagi bertempat di Ruang Sidang 1 Kantor Sekretariat Daerah KSB.

Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap Badan Publik mulai dari Pemerintah Daerah, Kecamatan sampai di tingkat Desa dan Kelurahan. Keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah mengenai kerja-kerja dalam konteks perumusan, koordinasi dan sinkronisasi, serta evaluasi kebijakan.

Kepala Dinas Kominfo KSB, Ir. Abdul Muis, MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik sangat diperlukan sinergisitas semua pihak hingga tingkat bawah, sehingga informasi dapat tersampaikan, terutama dapat menangkal berita bohong (hoax).

“Kita sudah merambah ke website desa karena kita sudah meluncurkan terkait Smart City. Kalau saya lihat, syarat Smart City ini harus kita kuatkan. Kami yang berada di leading sektor Kominfo bekerja keras, tidak asal meluncurkan sesuatu yang tidak ada wujudnya. Ibarat indah kabar daripada rupa, jangan sampai. Oleh karena itu, inovasi-inovasi yang menambah indeks Smart City dan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah KSB kita kuatkan, kita tingkatkan.”, tegas Kepala Dinas Kominfo.

Dijelaskan lebih lanjut terkait dengan PPID, Dinas Kominfo KSB sudah mencanangkan PPID hingga tingkat desa dan kelurahan. Hal ini kemudian diharapkan juga dapat menambah indeks nilai SPBE.

“Dengan adanya PPID Desa, kami yakin bisa menambah nilai SPBE kita, apalagi di desa sudah ada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Ini menerangkan bahwa KSB sudah tidak ada lagi desa atau kelurahan dengan area blank spot. Kominfo sudah memiliki tim programmer yang memprogramkan aplikasi ini. Jadi kami berharap setiap desa dan kelurahan dapat menjalankannya. Mohon beri masukan agar penyempurnaan akan SID, website PPID Desa dan KIM ini akan benar-benar sangat bermanfaat ke depannya. Kegiatan ini merupakan proses kolaborasi antar SKPD dalam rangka percepatan Sumbawa Barat menjadi Smart City”, jelas Kepala Dinas Kominfo.

Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KSB, Rizki Saputra S.Ip, M.M.Inov. menerangkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2023 bahwa setiap desa seharusnya sudah tidak ada lagi area blank spot.

“Terkait di Pemdes, pada prinsipnya sudah banyak Aplikasi yang sudah kita online-kan. Arahan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023 diharapkan semua desa tidak ada lagi area blank spot, karena rata-rata Kementerian sudah banyak meluncurkan aplikasi. Karena kami beberapa kali sudah ke desa, kami sudah pernah akomodir website desa tetapi sumber daya manusia yang ada di desa untuk mengelola website masih sangat rendah, sehingga perlu kita tingkatkan dan kita buatkan regulasi khusus menganggarkan operator desa untuk mengelola website. Tetapi sebelum itu, harus ada petunjuk teknis apa-apa saja yang menjadi tugas dan fungsi operator desa sehingga pekerjaanya tidak tumpeng tindih. Saya rasa kalau soal desa, anggarannya sudah ada. Tinggal bagaimana kita petakan kebutuhan-kebutuhannya. Kami dari DPMD siap membantu mengakomodir untuk kesuksesan rencana baik ini”, terang Kabid Pemdes DPMD KSB. (Diskominfo KSB)

 


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location