Sah, UMK Sumbawa Barat Tahun 2024 Rp 2.650.862
Sumbawa Barat - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) KSB tahun 2024 sebesar Rp 2.650.862. Pengesahan itu tertuang melalui Keputusan Gubernur Nomor 561-735 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 lalu.
‘’Pengesahan ini sesuai usulan kita. UMK ini akan berlaku efektif Januari 2024 mendatang,’’ jelas Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Slamet Riadi, Selasa (12/12/2023).
UMK tahun 2024 ini diperoleh berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK). Saat rapat, disepakati adanya kenaikan sebesar 7,12 persen atau Rp176,150 dari UMK tahun 2023 menjadi Rp2.474.712 tahun 2024. ‘’Angka ini sudah final. Tinggal disosialisasikan kepada perusahaan,’’ akunya.
Besaran UMK KSB tahun 2024 menjadi yang tertinggi kedua di NTB setelah Kota Mataram. Namun dari sisi presentase kenaikan UMK Sumbawa Barat menjadi yang tertinggi di NTB. ‘’7,12 persen ini tertinggi. Daerah lain rata-rata di angka 3 persen,’’ paparnya.
Setelah disahkan, sosialisasi UMK baru ini diperkirakan paling telat digelar pada Januari 2024 mendatang, menyasar semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumbawa Barat. ‘’Tahap pertama rencana sosialisasi ini akan kita sampaikan kepada perusahaan maupun organisasi pekerja sebagai bentuk pemberitahuan awal. Baru dilanjutkan pertemuan dengan para pihak terkait,’’ janjinya.
Perusahaan yang beroperasi di Sumbawa Barat diakuinya cukup patuh menjalankan UMK yang telah ditetapkan pemerintah. ‘’Perusahaan yang beroperasi di wilayah lingkar tambang mereka menerapkan upah di atas UMK kita,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)