Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Reformulasi dari Kemenpan dan RB jadi Kabar Baik bagi 162 THK Pemda Sumbawa Barat

Sumbawa Barat - Kebijakan reformulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan dan RB) menjadi kabar baik bagi 162 Tenaga Harian Kontrak (THK) II Pemda Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kini mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tehnis tahun 2022. 
 
Reformulasi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta eks Tenaga Harian Kontrak (THK) II dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi cukup lama. ‘’Kini mereka diangkat sebagai PPPK,’’ papar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumbawa Barat, H. Abdul Malik, Selasa (3/10/2023). 
 
Formasi PPPK tahun 2022 yang tidak terisi sebanyak 162 formasi. Dengan kebijakan ini, THK II yang tidak lolos saat seleksi normal beberapa waktu lalu berpeluang menjadi PPPK. ‘’162 yang lolos lewat sistem reformulasi ini membuat kuota PPPK tahun 2022 kini bisa diisi,’’ paparnya. 
 
Sebelumnya lewat seleksi normal dari 221 formasi dibutuhkan hanya 45 orang yang dinyatakan lulus. Tambahan 162 orang lewat skema reformulasi ini menjadikan total PPPK untuk tenaga tehnis seluruhnya mencapai 207 formasi.
 
‘’Sekarang tinggal 14 formasi yang tidak terisi. Tapi ini kita maklumi, karena memang dari awal tidak ada pelamar,’’ terangnya. 
 
Pengisian 14 formasi ini tidak memungkinkan dilakukan dipastikan akan tetap kosong. Sebab, formasi ini juga tak mungkin mengambil eks THK II dan tenaga honorer yang ada. ‘’Untuk yang lolos melalui reformulasi saat ini mereka sedang melengkapi berkas persyaratan,’’ urainya. 
 
H. Malik menambahkan, berkas yang harus dilengkapi tidak ada perbedaan dengan sebelumnya demikian pula dengan prosesnya yakni melalui sistem daring atau online. ‘’Kalaupun masih belum paham, bisa langsung mendatangi BKPSDM,’’ paparnya lagi. 
 
Kapan PPPK ini diangkat? H. Malik memperkirakan, bagi PPPK yang lolos lewat sistem reformulasi akan resmi diangkat sebelum akhir tahun 2023 ini. ‘’Mudah-mudahan bersamaan dengan PPPK formasi tahun 2023, ini harapan kita,’’ tutupnya (MC Sumbawa Barat)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location