Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

PPPK BKKBN Bertugas di Luar Daerah Berpeluang Dikembalikan ke Sumbawa Barat

Sumbawa Barat - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) BKKBN asal Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang saat ini ditempatkan di luar KSB, mereka punya kesempatan ditugaskan kembali ke Kabupaten Sumbawa Barat.

Hal tersebut dikatakan Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin usai silaturahmi sekaligus rapat koordinasi bersama jajaran BKKBN pusat di Jakarta, Senin (16/10/2023). "Peluang ini sudah mendapat restu Kepala BKKBN Pusat, nanti PPPK asal Sumbawa Barat akan dikembalikan ke Sumbawa Barat,’’ paparnya. 


Sinyal positif itu diperoleh wabup usai bertemu jajaran BKKBN pusat. Rencana pengembalian pegawai asal Sumbawa Barat ini juga berkaitan dengan program penurunan stunting yang saat ini tengah diupayakan Pemda Sumbawa Barat. Wabup menegaskan, Stunting Sumbawa Barat saat ini berada di bawah angka provinsi bahkan nasional.

‘’Ini bentuk dukungan dari BKKBN pusat tentang upaya KSB terus menekan stunting. Pegawai asal KSB yang ada di luar daerah ditarik kembali ke Sumbawa Barat,’’ paparnya.

Rencana pengembalian pegawai PPPK asal Sumbawa Barat ini diharapkan dilakukan dalam waktu tak terlalu lama. ‘’Mudah-mudahan tahun depan ini segera terealisasi maksimal,’’ harapnya.


Penurun stunting tak melulu seperti apa bentuk program yang dilaksanakan pemerintah. Stunting diakuinya juga membutuhkan pendampingan dari tenaga profesional. PPPK BKKBN diakuinya menjadi salah satu faktor pendukung. Kehadiran mereka ke Sumbawa Barat akan memudahkan garis koordinasi dan pelaksanaan program di lapangan secara langsung.

‘’Tambahan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui PPPK ini sangat kita butuhkan, sehingga stunting di Sumbawa Barat bisa terus ditekan,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location