Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Pimpin Apel Jelang Pemilu 2024, Wabup Sumbawa Barat Tekankan Netralitas ASN

Sumbawa Barat – Jelang pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 mendatang, Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Fud Syaifuddin, S.T., M.M.Inov. pimpin apel pagi yang bertempat di Lapangan Graha Fitrah Komplek Kemutar Telu Center (KTC), Taliwang pada Rabu (07/02/2024) pagi.

Menghadapi tahun politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Wabup Sumbawa Barat Fud Syaifuddin, S.T., M.M.Inov. menekankan pentingnya menjaga netralitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Secara khusus, Wabup menyoroti aktivitas media sosial yang juga berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak dipergunakan dengan baik dan bijak oleh ASN.

“Jaga netralitas kita sebagai ASN, jangan melakukan aktivitas yang dapat merepresentasikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu termasuk pada platform media sosial. Mari jaga nama baik diri sendiri dan Kabupaten kita. Jangan sampai kita mendapatkan sanksi akibat kita tidak menjaga netralitas”, tegas Wabup dalam arahannya.

Dilanjutkan Wabup, bahwa perbedaan adalah sebuah kewajaran. Pilihan politik setiap orang tidak akan mempengaruhi proses mutasi ke depan.

“Mutasi tidak berpengaruh terhadap pilihan kita, tapi ketika pemimpin melakukan itu, berarti pemimpin itu dzolim. Kita tidak mau seperti itu. Mutasi merupakan hal yang biasa dalam hal kita mengatur struktur sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara yang ada. Reward dan funishment terhadap ASN adalah wajar. ASN yang memiliki prestasi akan mendapatkan reward, begitu pula bagi yang melanggar tata tertib dan aturan. Jangan saling mengancam, jangan menakut-nakuti. Kita ciptakan Pemilu aman, damai dan lancar”, jelas Wabup.

Di akhir sambutannya, Wabup meminta kepada seluruh ASN Lingkup Pemerintah KSB untuk fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Gelaran Pemilu tidak boleh mengganggu aktivitas pelayanan publik sebagai tugas dan fungsi utama Aparatur Sipil Negara”, tutup Wabup. (MC Sumbawa Barat/Diskominfo)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location