Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Pengawasan Diperketat, Pemkab KSB Ajak Warga Awasi Penyaluran LPG 3 Kg

Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memahami adanya keluhan sebagian masyarakat terkait kesulitan memperoleh Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi di beberapa wilayah. Pemerintah memastikan distribusi LPG bersubsidi tetap berjalan dan terus diperkuat melalui pengawasan, koordinasi lintas sektor, serta partisipasi masyarakat agar manfaat subsidi benar-benar diterima oleh rumah tangga sasaran, pelaku usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.

Berdasarkan data penyaluran dari agen, alokasi LPG tabung 3 kilogram untuk Kabupaten Sumbawa Barat pada Mei 2026 mencapai rata-rata 87.640 tabung setiap bulan yang didistribusikan melalui 176 pangkalan resmi di berbagai wilayah. Secara umum distribusi tetap berlangsung, namun pada periode tertentu, seperti menjelang hari besar keagamaan, kebutuhan masyarakat cenderung meningkat sehingga diperlukan pengawasan yang lebih intensif agar penyaluran tetap tepat sasaran.

Selain meningkatnya kebutuhan pada waktu-waktu tertentu, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi ketersediaan LPG bersubsidi di tingkat masyarakat. Di antaranya masih ditemukan penyaluran yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, seperti penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), penyaluran kepada pengecer, maupun penjualan kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat sasaran memperoleh LPG bersubsidi.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan pemerintah kecamatan terus memperkuat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram melalui Tim Pengawasan LPG yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati. Tim secara berkala melakukan pemantauan mulai dari tingkat agen hingga pangkalan guna memastikan distribusi berlangsung tertib, sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Apabila dalam pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah akan berkoordinasi dengan agen penyalur untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis, pengurangan kuota, pemutusan kontrak, hingga pencabutan izin usaha terhadap pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga hak masyarakat penerima subsidi.

Selain pengawasan langsung, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melaporkan dan mengawasi distribusi LPG bersubsidi. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Diskoperindag KSB dengan menyertakan bukti pendukung berupa foto atau video dugaan pelanggaran. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi SI PENGGAS LPG 3 KG. Setiap laporan yang diterima akan diteruskan oleh Koperindag KSB selaku operator kepada agen terkait dan PT Pertamina agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Pendataan penerima LPG bersubsidi mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran. Sistem pendataan dilakukan secara by name by address yang dipadankan dengan data tingkat kesejahteraan nasional sehingga penerima subsidi ditetapkan berdasarkan kriteria yang berlaku secara nasional.

Sebagai bentuk komitmen memperkuat ketepatan sasaran penggunaan LPG bersubsidi, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati tanggal 25 September 2025 tentang Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram. Melalui surat edaran tersebut ditegaskan bahwa LPG tabung 3 kilogram diperuntukkan bagi rumah tangga sasaran, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.

Sementara itu, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN dan BUMD, serta masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu diimbau menggunakan LPG non-subsidi. Demikian pula bagi pelaku usaha yang tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk restoran, hotel, usaha binatu, jasa las, usaha batik, serta jenis usaha lain yang tidak termasuk penerima subsidi.

Kepala Diskoperindag KSB, Suryaman, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin masyarakat yang berhak kehilangan akses terhadap LPG bersubsidi akibat penyimpangan distribusi.

"Kami tidak ingin satu pun masyarakat yang memang berhak menerima LPG bersubsidi kehilangan akses akibat distribusi yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu pengawasan akan terus kami perkuat. Agar penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti, pemerintah daerah terus menjalin koordinasi dengan kepolisian, Satpol PP dan Pertamina untuk menindak tegas pangkalan atau oknum yang terbukti menjual LPG 3 kilogram subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Tujuan kami adalah memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan menjaga ketersediaan LPG bersubsidi tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi sesuai Harga Eceran Tertinggi serta melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi disertai bukti pendukung melalui Diskoperindag maupun aplikasi SI PENGGAS LPG 3 KG. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan distribusi berjalan adil, tertib, dan tepat sasaran," tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat akan terus memperkuat koordinasi bersama PT Pertamina, agen, pangkalan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan guna memastikan distribusi LPG 3 kilogram berjalan dengan baik di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

Pemerintah juga mengajak masyarakat yang secara ekonomi telah mampu maupun pelaku usaha yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima subsidi untuk menggunakan LPG non-subsidi sesuai ketentuan. Dengan semakin tepatnya sasaran penerima subsidi serta meningkatnya pengawasan dan partisipasi masyarakat, kuota LPG 3 kilogram dapat lebih diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sebagai informasi, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG tabung 3 kilogram di Kabupaten Sumbawa Barat ditetapkan sebesar Rp19.500 per tabung sesuai Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 750/444/2023. (nqf/Diskominfo KSB)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location