Pemkab KSB Susun Kajian Risiko Bencana, Perkuat Dasar Perencanaan Penanggulangan Bencana
Sumbawa Barat— Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mulai mematangkan penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2026–2031. Proses tersebut dibahas dalam Workshop dan Internalisasi Penyusunan Dokumen KRB yang berlangsung di Ruang Rapat Gili Kenawa, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan BPBD KSB tersebut menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman sekaligus menghimpun data dan informasi dari berbagai perangkat daerah sebagai bahan penyusunan kajian. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur perangkat daerah terkait serta tenaga ahli dari tim konsultan penyusun Dokumen Kajian Risiko Bencana.

Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD KSB, Henry Fitriawan, S.KM., M.KM., mengatakan penyusunan KRB membutuhkan dukungan data dan informasi dari berbagai instansi agar hasil kajian, khususnya peta risiko bencana, dapat menggambarkan kondisi wilayah secara valid.
“Kami mengundang Bapak Ibu di sini untuk menyampaikan bahwa ada proses penyusunan kajian risiko yang pastinya kami membutuhkan data, membutuhkan keterangan dari instansi-instansi lain. Oleh karena itu kami mohon bantuannya, sehingga peta risiko yang akan dihasilkan oleh tenaga-tenaga ahli benar-benar valid,” ujarnya.
Dalam pemaparan materi, tenaga ahli dari tim konsultan penyusun Dokumen KRB, Kurnia Hakim, menjelaskan bahwa Kabupaten Sumbawa Barat memiliki potensi terhadap berbagai jenis ancaman bencana. Terdapat 10 ancaman yang akan menjadi fokus kajian, yakni banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, likuefaksi, tanah longsor, serta tsunami.

Menurutnya, pembaruan kajian diperlukan karena data risiko bencana perlu disesuaikan dengan kondisi terkini sehingga dapat menjadi rujukan yang valid bagi seluruh perangkat daerah. Dokumen KRB juga menjadi dasar dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan penanggulangan bencana, termasuk Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Rencana Kontinjensi (Renkon), serta pengarusutamaan penanggulangan bencana dalam RPJMD.
Kurnia menjelaskan, penyusunan KRB tidak hanya berorientasi pada pemetaan ancaman, tetapi juga melihat kerentanan dan kapasitas daerah. Pengkajian dilakukan dengan memanfaatkan data serta rekaman kejadian bencana, mengintegrasikan analisis para ahli dengan kearifan lokal, mengkuantifikasi potensi dampak terhadap masyarakat, aset dan lingkungan, serta menghasilkan informasi yang dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan pengurangan risiko bencana.
.jpeg)
Hasil akhir kajian nantinya berupa peta risiko bencana dan dokumen Kajian Risiko Bencana, yang diharapkan dapat menjadi rujukan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan dan langkah pengurangan risiko bencana secara lebih tepat sasaran.
Melalui kegiatan tersebut, BPBD KSB mendorong keterlibatan aktif perangkat daerah dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting agar Dokumen KRB 2026–2031 tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat digunakan sebagai salah satu pijakan dalam perencanaan dan penguatan upaya pengurangan risiko bencana di Kabupaten Sumbawa Barat.(nc/Diskominfo KSB)
