Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Pemda Sumbawa Barat Kembali Dijatah 2.847 Formasi PPPK

Sumbawa Barat – Kabar gembira bagi pegawai honorer dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tahun 2024 ini, Pemda setempat kembali mendabat jatah pengangkatan bagi sekitar 2.847 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 
‘’Tahun 2024 ini kita dapat jatah 2.847 formasi PPPK terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga tehnis,’’ jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), H. Abdul Malik, Selasa (19/3/2024). 
Kepastian penerimaan ribuan PPPK tahun 2024 ini sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor : B/1006/M.SM.01.00/2024 tahun 2024. ‘’Isi surat itu tentang persetujuan prinsip kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota tahun 2024,’’ katanya. 
Adapun rincian formasi PPPK Pemda Sumbawa Barat tahun 2024 ini antara lain untuk tenaga guru sebanyak 45 formasi, tenaga kesehatan 191 formasi dan tenaga teknis 2.611 formasi. ‘’Terbanyak tenaga tehnis,’’ ulasnya.
H. Abdul Malik menjelaskan, pengangkatan PPPK tahun 2024 ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional. ‘’Ini kesempatan baik, kami harap kepada PTT dan pegawai honorer untuk menyiapkan diri dari sekarang. Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juknis) dari Kemenpan dan RB maupun BKN,’’ harapnya. 
Pembukaan formasi PPPK tahun 2024 di lingkungan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat sebagai langkah pemerintah menyelesaikan tenaga honorer se Indonesia termasuk di Kabupaten Sumbawa Barat. ‘’Sambil menunggu jadwal resmi, kami minta semua calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan baik,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location