Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Pemda Sumbawa Barat Ingatkan Tanggungjawab PT PIL

Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mengingatkan PT PIL, perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi pabrik smelter bertanggungjawab terhadap ulah sejumlah perusahaan mitranya. 
 
‘’PIL tidak boleh lepas tanggungjawab terhadap ulah yang dilakukan perusahaan di bawah mereka,’’ tegas Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KSB, Slamet Riadi, Rabu (27/9/2023). 
 
Diketahui ada tiga perusahaan utama yang bertanggungjawab selama konstruksi. Satu di antaranya adalah PT Pengembangan Industri Logam (PIL). Perusahaan ini kemudian menjalin kemitraan dengan sejumlah perusahaan lain untuk menyelesaikan konstruksi pabrik smelter. Adapun perusahaan yang menjadi mitra PIL itu adalah Sinohidro dan Fudong. ‘’Mereka dengan sengaja melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah tentang rekrutmen tenaga kerja satu pintu,’’ tandasnya.
 
Ulah perusahaan ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk. Sebab, langkah mereka ini mulai mendapat protes dari masyarakat setempat.
 
‘’Kita tidak ingin ada kegaduhan tentang tenaga kerja akibat ulah perusahaan ini. Itu kenapa, kami beberapa waktu lalu secara tegas menegur perusahaan ini,’’ tegasnya. 
 
Meta menegaskan, tugas untuk menjaga kondusifitas daerah bukan saja menjadi tanggungjawab pemerintah dan aparat keamanan terkiat. Perusahaan pun punya tanggungjawab serupa, bagaimana kegiatan atau proses rekrutmen tenaga kerja yang mereka lakukan tidak menimbulkan kegaduhan. 
 
‘’Jangan buat masalah. Ikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk rekrutmen tenaga kerja, wajib hukumnya melalui satu pintu,’’ ingatnya.
 
Kebijakan satu pintu ini sendiri tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 tentang kebijakan satu pintu.
 
‘’Aturannya kita sudah jelas, untuk menghindari kegaduhan dan persoalan naker, proses rekrutmennya wajib melalui satu pintu,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location