Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Pemda KSB Siapkan Rumah Singgah untuk Pasien Rujukan ke Mataram

Sumbawa Barat – Keluarga maupun pasien asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang menjalani pengobatan ke Mataram kini tak lagi kesulitan mencari tempat tinggal. 

Pemerintah daerah (Pemda) setempat telah menyediakan rumah singgah sementara untuk memudahkan warga menjalani perawatan di ibu kota provinsi itu. Tak hanya menyediakan rumah singgah, Pemda KSB juga memilih lokasi strategis, dekat dengan rumah sakit umum daerah (RSUD) Provinsi NTB. 

‘’Rumah singgah Badan Amil Zakat di Mataram  dekat dengan rumah sakit provinsi. Bagi warga KSB yang berobat ke Mataram, sebelum mendapat ruang perawatan di RSUD provinsi atau layanan lainnya, bisa tinggal di sana sementara waktu,’’ jelas Asisten I Setda Sumbawa Barat, Drs. Mulyadi, M.Si disela-sela kegiatan Forum Yasinan, Kamis malam (9/3/2023).

Tak hanya bagi pasien, keluarga pendamping juga bisa memanfaatkan rumah singgah ini sebagai tempat tinggal sementara. Langkah pemerintah menyediakan rumah singgah ini tidak lain untuk memudahkan dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan pengobatan lanjutan dari Sumbawa Barat ke Mataram. ‘’Ini semata-mata sebagai upaya pemerintah dalam melakukan pembenahan dan pemberian layanan maksimal sehingga hak-hak dasar masyarakat terpenuhi,’’ katanya.

Mulyadi mengaku, penyediaan rumah singgah sementara untuk keluarga maupun pasien asal Sumbawa Barat di Kota Mataram itu sebenarnya sudah cukup lama digagas pemerintah. Hanya saja, penyediaan fasilitas tambahan ini baru bisa dilakukan tahun 2023 ini. Sebelumnya, untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat khususnya bidang kesehatan, pemerintah fokus menyediakan bantuan biaya pengobatan kepada masyarakat terutama yang menjalani rujukan.

‘’Ternyata setelah kita evaluasi lagi, ini tidak menyelesaikan masalah bagi keluarga maupun pasien yang menjalani rujukan. Ada uangpun, mereka kesulitan mendapat penginapan. Sehingga kita putuskan, selain memberikan biaya berobat, kita juga siapkan rumah singgah,’’ tambahnya. (diskominfoksb)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location