Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Pemda KSB Bentuk Satgas Pemberantasan Cukai Ilegal

Sumbawa Barat - Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat dalam waktu dekat akan segera membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan barang kena cukai.

Kepala Satpol PP Sumbawa Barat, Agus Hadnan, S.Pdm Selasa (21/2) menjelaskan barang kena cukai illegal yang wajib diberantas antara lain tembakau iris, rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas maupun pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukkan.

‘’Saat ini penyusunan satgas masih kita lakukan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama satgas ini segera bekerja,’’ katanya.

Dasar hukum penegakkan cukai illegal atau barang tanpa cukai ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai pasal 34. ‘’Dalam melaksanakan tugas berdasarkan UU tadi, pejabat bea cukai dapat meminta bantuan kepolisian, TNI dan atau instansi lainnya,’’ tegasnya.

Di lapangan, pelaksanaan UU ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

‘’Pemantauan maupun penindakan terhadap cukai palsu ini dilakukan oleh satgas. Satgas terdiri dari pihak bea cukai sendiri, unsur kepolisian/TNI maupun instansi pemerintah terkait,’’ paparnya.

Apa saja tugas satgas? Agus King demikian disapa menegaskan ada empat tugas utama yang nantinya menjadi tanggungjawab dan wewenang satgas. Pertama, menyusun rencana kegiatan dan penganggran (RKP). Kedua, melakukan tindakan atau langkah preemtif yang bersifat persuasif mengenai ketentuan di bidang cukai. Ketiga, melakukan monitoring dan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai illegal melalui pengumpulan informasi dan keempat pemberantasan barang kena cukai melalui operasi gabungan di bawah koordinasi Bea Cukai.

‘’Sosialisasi maupun penegakkan hukum nantinya akan dilakukan Pemda KSB melalui Satgas. Dengan kata lain, pemberantasan rokok illegal dan barang kena cukai lainnya dilaksanakan bersama oleh Satgas,’’ tandasnya.

Agus King menambahkan, operasi di lapangan atau penegakan hukum merupakan langkah akhir. Untuk tahap awal, nantinya akan dilakukan sosialisasi baik itu di kecamatan, lingkup pemda KSB hingga desa atau kelurahan. ‘’Untuk KSB kita juga akan sosialisasi ke desa atau kelurahan yang dianggap jauh dari jalur lintas utama. Pengalaman kita beberapa tahun terakhir, rata-rata peredarannya itu di wilayah jauh (pelosok) yang memang sulit dijangkau dan diawasi,’’ bebernya.

Sosialisasi hingga penegakkan hukum tentang cukai ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar tidak menjual atau memperdagangkan barang tanpa dilengkapi pita cukai, cukai palsu atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukkan. ‘’Masyarakat menjadi sadar hukum dan peredaran barang kena cukai illegal dapat ditekan seminimal mungkin,’’ harapnya.

Disisi lain, kegiatan tersebut diharapkan meningkatkan penerimaan negara/daerah yang bersumber dari DBHCHT. ‘’Jika penerimaan negara dari cukai ini meningkat, tentunya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas,’’ tukasnya.

Diakui, tugas satgas tidak akan maksimal tanpa didukung oleh masyarakat. Untuk itu, Satpol PP KSB berharap masyarakat berperan aktif membantu tugas satgas. ‘’Laporkan peredaran rokok illegal ke kantor bea cukai terdekat atau melalui Satgas. Bisa juga menghubungi nomor 1500225,’’ harapnya.

Bagaimana peredaran barang kena cukai di KSB? Sejauh ini peredaran rokok tanpa pita cukai atau cukai palsu masih saja ditemukan di Sumbawa Barat. Hanya saja melalui langkah-langkah yang dilakukan selama ini, jumlahnya terus menurun.

‘’Tetap ada, tapi jumlahnya tiap tahun selalu menurun. Terutama untuk rokok. Ini menunjukkan kalau masyarakat kita sadar hukum sangat memahami bahwa pita cukai itu penting dan ini kami berikan apresiasi,’’tambahnya. (diskominfoksb)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location