Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Khawatir Bahaya Tanjakan Pola Mata, Ini Langkah Pemda Sumbawa Barat

Sumbawa Barat - Tanjakan Pola Mata, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat menjadi ancaman bagi keselamatan pengendara. Satu-satunya akses darat menuju wilayah lingkar tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) itu kerap kali menjadi pusat terjadinya kecelakaan.
 
Berbagai jenis kendaraan baik kecil, sedang dan berat sudah merasakan keganasan tanjakan ini. Jalan sempit ditambah tanjakan curam dengan tebing menghadap ke jurang itu menyebabkan tanjakan ini sering disebut sebagai tanjakan maut. 
 
Merespons persoalan ini, Pemda Sumbawa Barat langsung bergerak cepat. Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, Kamis (28/9/2023) langsung berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Terutama dengan Balai Jalan Negara wilayah NTB.  Didampingi Kadis Perhubungan KSB, H. Abdul Hamid dan Dinas PU Sumbawa Barat, wabup secara serius membahas persoalan tersebut. 
 
‘’Ini berangkat dari beberapa kejadian dan peristiwa kendaraan terguling dan gagal menjak, kita kemudian koordinasikan dengan Balai Jalan Provinsi NTB,’’ katanya.
 
Terkait kondisi tanjakan pola mata diakuinya sudah cukup lama dipikirkan Pemda Sumbawa Barat. Namun karena batasan kewenangan yang dimiliki, Pemda KSB hanya sebatas melakukan koordinasi. ‘’Kewenangan untuk jalan itu menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat. Tapi sebelumnya, kondisi yang terjadi sudah kita sampaikan ke sana,’’ tandasnya. 
 
Wabup mengakui, untuk menyelesaikan persoalan itu, satu-satunya cara hanya dengan memperluas ruasa jalan. Selain itu tanjakan tajam dan curang itu harus dipangkas. ‘’Kendalanya, untuk pekerjaan ini dibutuhkan pembebasan lahan,’’ akunya. 
 
Dana yang dibutuhkan untuk perbaikan jalan ini sendiri ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih. ‘’Ini sudah dialokasikan Balai Jalan Negara PUPR melalui APBN 2024. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa dikerjakan,’’ harapnya. 
 
Wabup berharap masyarakat untuk bersabar, demikian pula terhadap kendaraan dengan tonase besar sebaiknya tak melewati jalan tersebut.
 
‘’Untuk kendaraan yang melebih tonase atau ukuran kendaraan yang tidak sesuai dengan kondisi jalan, kita sudah minta Dinas Perhubungan mengingatkan AMNT maupun perusahaan subkontraktornya,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location