Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Gerakan Anti Riba, Pemda KSB Siapkan Dana Pendukung

Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal mengalokasikan dana Rp 650 juta untuk kelompok TBA. Setiap kelompok akan mendapatkan Rp 10 juta.
 
‘’Silahkan nanti masing-masing kelompok TBA mengelola dana ini. Saya harap Baznas dapat mendampingi. Dan khusus kelompok TBA wajib membuka rekening syariah,’’ harap Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, H.W.Musyafirin saat membuka acara pembekalan dai dan pendamping TBA, Selasa (11/7/2023). 
 
Penggunaan rekening syariah lanjut bupati, sebagai salah satu bentuk mengedukasi langsung kepada anggota TBA bahwa syariah lebih baik dibanding konvensional.
 
‘’Ini juga sebagai upaya kita untuk merubah pola pikir masyarakat, terutama tentang terkait bahaya riba,’’ harapnya. 
 
Ini sejalan dengan jalan pikiran yang saat ini sedang diwacanakan Pemda Sumbawa Barat. Menurutnya, hal utama untuk bisa mencapai jalan pikiran itu adalah adalah menyatukan pola pikir, menyatukan tindakan dalam rangka menuju Kabupaten Sumbawa Barat bebas riba.
 
‘’Jangan sampai mudah kita ucapkan tapi sulit menerapkan,’’ urainya. 
 
Bupati menegaskan, dampak riba di tengah masyarakat sangat berbahaya. Ini bisa dilihat dari fonemena masyarakat yang lebih condong meminjam uang ke rentenir. Rentenir atau biasa dikenal masyarakat sebagai bank rontok menciptakan dampak negatif yang luar biasa.
 
‘’Ada suami istri cerai gara-gara tidak bisa membayar hutang. Ini salah satu dampak dari riba tadi,’’ ingatnya. 
 
Bupati berharap, pelatihan dai/pendamping TBA ini bisa menghasilkan sesuatu yang positif. Terutama bagaimana mengedukasi masyarakat tentang bahaya riba. ‘’Harapan besar kita bagaimana di KSB ini tidak ada lagi riba,’’ tambahnya. 
 
Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa Barat H.M. Jafar Yusuf menjelaskan, kegiatan ini merupakan program dakwah advokasi dari Baznas KSB. Tujuannya, memberikan pembekalan bagi para dai maupun pendamping TBA dan MES agar dapat menyukseskan KSB Bebas Riba. ‘’Ini bagian dari upaya kita menjadikan KSB sebagai daerah bebas riba,’’ tutupnya. 
 
Adapun pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Baznas KSB, Ketua MUI KSB, Burhanuddin, dan PD. MES KSB, Roy Marhandra. Adapun materi yang disampaikan mencakup advokasi dakwah anti riba, hukum riba menurut Al Qur’an dan hadist dan aplikasi dan tindak lanjut kader TBA anti riba. Kegiatan ini juga dihadiri Ketua TP PKK Sumbawa Barat, Hj. Hanifah W.Musyafirin sekaligus Pembina TBA Kabupaten Sumbawa Barat serta sekitar 100 orang peserta terdiri dari trainer dan fasilitator TBA, fasilitator MES dan ketua TBA se KSB. (MC Sumbawa Barat)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location