Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Efisiensi Waktu, Pembahasan APBD 2025 Dipercepat

Sumbawa Barat—Pembahasan APBD KSB tahun 2025 mendatang dipastikan dilakukan anggota DPRD KSB periode 2019-2024. 
Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar di kantornya kemarin tidak menampik, pembahasan APBD 2025 akan dilakukan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD KSB saat ini. ‘’Pembahasan dan pengesahan APBD 2025 ini akan dilakukan oleh anggota DPRD periode 2019-2024,’’ katanya, Senin (10/6/2024). 
 
Menurutnya, kebijakan mempercepat pembahasan APBD 2025 ini dilakukan mengingat pelantikan anggota DPRD hasil pemilu 2024 lalu akan dilakukan pada 19 Agustus 2024. Setelah pelantikan, anggota baru akan menunjuk pimpinan sementara DPRD yang bertugas mengantarkan pelantikan pimpinan devinitif. Setelah itu, pimpinan baru akan disibukkan dengan pembasan tata tertib (Tatib) serta pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD). 
 
‘’Jika menunggu pelantikan anggota dewan baru, dipastikan APBD 2025 akan molor. Karena dewan baru lebih banyak bertugas menyelesaikan tatib dan penyusunan AKD seperti fraksi, komisi, anggota banggar, badan kehormatan dan lain sebagainya,’’ paparnya. 
 
Sementara disatu sisi, batas terakhir pembahasan APBD 2025 paling telat dilakukan pada 25 Desember 2024. Selain pembahasan APBD 2025, DPRD masa jabatan 2019-2024 juga dipastikan akan membahas APBD Perubahan tahun 2024. ‘’APBD perubahan juga akan dibahas oleh DPRD lama. Termasuk bersamaan dengan pengesehan sejumlah perda,’’ jelasnya. 
 
Politisi senior PDIP ini menambahkan, keputusan membahas APBD Perubahan 2024 hingga APBD 2025 ini juga bagian dari kehormatan yang diberikan oleh dewan kepada anggota yang akan segera mengakhiri masa jabatan mereka. ‘’Akan banyak waktu tersedot jika menunggu pelantikan anggota baru. Kita juga tidak ingin, keterlambatan ini berimbas pada APBD KSB tahun 2025,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location