Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

DPMD Harap Penyusunan APBDes 2024 Tuntas Akhir Tahun Ini

Sumbawa Barat – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 tuntas paling telat 31 Desember 2023. 
 
‘’Surat edarannya sudah kita sampaikan ke masing-masing desa,’’ jelas Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Rizki Syahputra, Selasa (5/11/2023). 
 
Hanya saja, surat edaran tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan Desa. Penyebabnya, Desa sampai saat ini masih masing Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang besaran Dana Desa dan skala prioritas penggunaan Dana Desa. ‘’Kendalanya mereka disitu. Desa belum mau bahas sebelum adanya PMK dan Permendes tentang penggunaan dan kegiatan wajib yang dibiayai oleh DD,’’ katanya. 
 
Mantan Lurah Sampir ini mengakui, alasan Desa belum membahas APBDes tahun anggaran 2024 mendatang selain masih menunggu PMK dan Permendes tentang penggunaan dan skala prioritas Dana Desa, mereka juga tak ingin proses pembahasan tersebut dilakukan dua kali. 
 
‘’Alasannya kalau dibahas sekarang, setelah PMK keluar pasti akan dibahas ulang. Ini yang tak diinginkan desa,’’ akunya. 
 
Pada tahun 2024 mendatang diakuinya ada beberapa perubahan pada penggunaan Dana Desa. Termasuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD ditiadakan. ‘’BLT ditiadakan, paling yang ada anggaran untuk ketahanan pangan. Ini yang membuat mereka tak mau kerja dua kali, sehingga memilih menunggu aturan resmi dari pusat,’’ paparnya. 
 
Disisi lain salah satu sumber APBDes yaitu Alokasi Dana Desa (ADD) sudah ditetapkan melalui APBD Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2024. ‘’ADD dari kita sudah keluar dan ditetapkan dalam APBD tahun 2024. Padahal, kalaupun ada perubahan untuk DD, nantikan bisa dibahas ulang,’’ tandasnya. 
 
Selain itu, BPKP juga sudah memberikan keringanan kepada Desa agar penginputan melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) bisa dilakukan secara manual.
 
‘’Siskeudes sekarang memang sedang ada pemeliharaan secara nasioanl, makanya BPKP menyerankan dilakukan secara manual dulu. Tapi desa juga tak mau,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location