Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Bupati H.W.Musyafirin: Mantar Harus Jadi Central Tenun di Sumbawa Barat

Sumbawa Barat – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Baratr (NTB), H.W.Musyafirin berharap Desa Mantar, Kecamatan Poto Tano menjadi pusat tenun di Kabupaten Sumbawa Barat. Harapan itu disampaikan Bupati saat pembukaan Pameran Tenun Mantar, Jum’at (24/11/2023). 
 
Pameran Tenun Mantar sendiri merupakan program yang digagas PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) berkolaborasi langsung dengan Digital Tenun Nusantara. 
 
‘’AMMAN harus bisa menjadikan Mantar ini sebagai pusat Tenun di Sumbawa Barat bahkan NTB,’’ harapnya. 
 
Pameran Tenun Mantar ini melibatkan pelaku usaha Tenun Desa Mantar, Kecamatan Poto Tano. Pembukaan pameran ini juga dihadiri langsung unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Dekranasda Sumbawa Barat, Hj. Hanifah W.Musyafirin, perwakilan AMMAN serta sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) se Kabupaten Sumbawa Barat. 
 
Menjadikan Mantar sebagai pusat tenun di Sumbawa Barat diakui Bupati dibutuhkan konistensi. ‘’Jangan sampai nanti tergoda dengan produk lain dengan alasan pendapatan yang lebih menggiurkan. Tiba-tiba tenun ini pudar ini tidak boleh juga,’’ tegasnya. 
 
Kesempatan ini juga dimanfaatkan Bupati H.W.Musyafirin untuk meneruskan program yang saat ini sedang dicanangkan Kementerian Dalam Negeri. Daerah diminta terus menggalang penggunaan tenun dalam negeri. Termasuk program dari Pemerintah Provinsi NTB. 
 
‘’Pusat melalui Mendagri ada program ini, begitu juga Pemrov NTB punya program tentang penggunaan tenun lokal,’’ tegasnya. 
 
Karena ini menjadi program Pusat dan Provinsi, Bupati meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menggunakan tenun lokal. ‘’Ini penting agar pelaku tenun lokal kita lebih termotivasi untuk menghasilkan produk yang lebih baik,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)


Tags ksb

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location