Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Sumbawa dan Pemda KSB Segera Operasi Besar-besaran

Sumbawa Barat - Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan terus ditingkatkan. Pemda Sumbawa Barat bersama kantor Bea Cukai Sumbawa dipastikan dalam waktu dekat akan melaksanakan operasi besar-besaran. 
 
Kasat Pol PP KSB, Agus Hadnan melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Rato Hendra mengaku bersama kantor Bea Cukai Sumbawa dalam waktu dekat akan kembali menggelar operasi. Ia mengakui, pihaknya kini berhasil mendeteksi puluhan titik baru, dicurigai sebagai tempat beredarnya rokok illegal.
 
‘’Kalau titik yang sudah kami lakukan operasi, itu sudah tidak ada lagi. Sekarang muncul titik baru dan ini akan segera kami tindak lanjuti melalui operasi lanjutan,’’ katanya Rabu (5/7/2023). 
 
Rata-rata titik baru yang dideteksi pihaknya itu menjual rokok yang sudah dikemas dalam bungkusan pabrik. Kesemuanya berasal dari luar NTB. ‘’Sebagian besar kami deteksi ini berasal dari Jawa Timur,’’ terangnya. 
 
Jenis rokok yang mulai terdeteksi kemudian kembali masuk ke wilayah KSB itu adalah rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Berpita cukaipun, ternyata tidak sesuai peruntukkan.
 
‘’Ada yang kosongan ada juga berpita cukai. Tapi tidak sesuai peruntukan. Tindakan ini jelas melanggar,’’ tegasnya. 
 
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan adanya peredaran tembakau iris. Keberadaan tembakau ini hampir merata di wilayah Sumbawa Barat.
 
‘’Kalau yang jenis ini kita deteksi berada di kios-kios kecil,’’ paparnya. 
 
Penjualan tembakau iris tanpa pita ini diakui sudah cukup lama terjadi. Pihaknya menegaskan tindakan tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku.
 
‘’Kami akan operasi di semua wilayah KSB. Karena tindakan ini termasuk pelanggaran dan merugikan pendapatan negara dari cukai tembakau,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)

Redaktur : Dhedet


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location