Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Bantuan Beras Murah untuk Masyarakat Miskin Mulai Disalurkan

Sumbawa Barat - Dinas Ketahanan Pangan bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi NTB menyalurkan bantuan pangan beras murah kepada fakir miskir dan kelompok miskin se Kabupaten Sumbawa Barat. Beras murah itu disalurkan untuk tiga bulan.
 
‘’Masing-masing mendapat bantuan beras 10 kilo gram perbulan. Ini sudah disalurkan ke semua wilayah,’’ jelas Kepala Dinas Ketahanan Pangan KSB, Amin Sudiono Sabtu (8/7/2023). 
 
Ia memastikan, bantuan yang disalurkan itu sesuai dengan jumlah penerima. Kendati demikian ia juga berharap adanya peran dan dukungan semua pihak, jika menemukan adanya warga yang belum mendapat bantuan tersebut agar segera melapor ke Dinas Ketahanan Pangan maupun Dinas Sosial
setempat.
 
‘’Saya juga minta bantuan agen PDPGR untuk melaporkan kalau memang ada yang belum menerima beras bantuan ini’’ harapnya.
 
Sesuai aturan, penerima beras bantuan dari Badan Ketahanan Pangan Nasional itu adalah masyarakat dengan kategori miskin.
 
‘’Selain miskin, mereka juga harus masuk dalam DTKS yang ada di Dinas Sosial. Ini syarat utama,’’ paparnya.
 
Agen Gotong Royong maupun pemerintah desa dan kelurahan, diharapkan berperan aktif. Jika menemukan ada masyarakat yang memenuhi syarat namun tidak masuk sebagai penerima untuk segera dilaporkan. 
 
‘’Bisa laporkan ke kami atau melalui Dinas Sosial. Agar bantuan beras miskin tersebut bisa dirasakan seluruh masyarakat miskin,’’ harapnya lagi.
 
Data yang masuk nantinya akan dilanjutkan ke Kementerian Sosial, sehingga pada saat penyaluran untuk tiga bulan ke depan, mereka bisa memperoleh sesuai apa yang menjadi hak mereka.
 
‘’Mohon dukungannya supaya semua warga miskin yang ada di KSB bisa masuk dalam data tersebut,’’ tambahnya. (MC Sumbawa Barat)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location