Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Tujuh Kadis Teken Pakta Integritas Perbaikan Layanan Publik

TALIWANG—Tujuh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menandatangani pakta integritas komitmen perbaikan layanan publik.Ketujuh Kepala OPD yang menandatangani pakta integritas komitmen perbaikan layanan publik Kepala Dinas DPMP-PTSP, Kadis Dikpora, Kadis Sosial, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Perhubungan, Kadis Nakertrans dan Kadis Dukcapil. Ketujuhnya berkomitmen akan meningkatkan kualitas pelayanan publik pasca dirilisnya penilaian Ombudsman Provinsi NTB terhadap pelayanan publik.Pembacaan dan penandatangan pakta integritas dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung Graha Fitrah, Selasa siang (8/01/2019), di hadapan Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M, Sekda KSB, dan Asisten II dan III Setda KSB. Sejumlah wartawan selaku pengawas komitmen peningkatan pelayan publik di tujuh OPD juga turut menyaksikan penandatangan pakta integritas. Pakta integritas yang secara simbolis dibacakan Kadisnakertrans, Ir. H. Muslimin, M.Si menyatakan siap memperbaiki layanan publik. Jika selama tiga bulan tidak mampu memperbaiki sesuai standar dan mencapai nilai standar, maka siap mengundurkan diri.Ketujuh OPD tersebut mendapat catatan untuk peningkatan layanan publik di kantornya masing-masing. Secara umum, yang menjadi catatan Ombudsman terhadap tujuh dinas yang memberikan pelayanan langsung untuk masyarakat tersebut adalah, belum memiliki ruang bermain untuk anak, belum memiliki akses jalan untuk warga disabilitas, belum teraksesnya SOP layanan dan informasi terkait layanan untuk masyarakat.Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M dalam arahannya mengatakan, agar ketujuh Kepala OPD mempelajari indikator penilaian Ombudsman Provinsi NTB. Kemudian melakukan perbaikan dari catatan-catatan yang ada. Diharapkan dalam tiga bulan kedepan kekurangan yang dinilai Ombudsman bisa diperbaiki. ‘’Wartawan juga silahkan mengawasi, kasi masukan kepada tujuh OPD tersebut, kalau dalam tiga bulan tidak bisa berubah ya lebih baik mengundurkan diri, karena sejatinya kehadiran Pemerintah adalah memberikan pelayanan terbaik kepada publik,” kata Bupati.(PPID KSB)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location