Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Bupati Launching Penyaluran Bansos JPS Pariri

Senin (08/06) pagi bertempat di halaman Kantor Lurah Telaga Bertong, Bupati KSB Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M., didampingi Ibu Hj. Hanipah Musyafirin beserta Jajaran Forkopimda KSB menghadiri kegiatan Launching Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Pariri Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2020.H. Abdul Azis S.H M.H, Sekda KSB selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan laporannya bahwa pandemi Covid-19 berdampak berat pada seluruh aspek kehidupan masyarakat khususnya pada bidang sosial ekonomi. Pemerintah Daerah berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi terus bekerja keras dalam mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 dengan menyiapkan anggaran di bidang sosial ekonomi. “Salah satu strategi mengatasi dampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19 yakni dengan meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial Pariri diantaranya adalah Program Bantuan Pangan Non Tunai yang semula besarannya senilai Rp. 200 ribu ditambah oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp. 400 ribu sehingga nilainya menjadi Rp 600 eibu. Kemudian Program JPS Gemilang yang merupakan program bantuan dari Provinsi yang besaran nilainya semula Rp. 250 ribu ditambah oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 350 ribu sehingga bantuan yang akan diterima menjadi Rp. 600 eibu . Saat ini Pemerintah Daerah mengintervensi sebanyak 4.915 KK untuk Program BPNT, sebanyak 2.535 KK untuk Program JPS Gemilang, serta bantuan sebesar Rp. 600 ribu untuk 2.887 keluarga rentan KSB”, jelas Sekda KSB.Bupati KSB menyampaikan bahwa bantuan dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan bantuan dari Dana Desa merupakan uang Negara namun yang membedakan hanyalah pihak yang mengatur. “BPNT yang nilainya Rp. 200.000 itu dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat, dikarenakan cakupan wilayahnya besar sehingga nilai bantuannya itu kecil. Sama halnya dengan JPS dari Provinsi, dikarenakan wilayahnya juga besar maka nilai bantuannya kecil yakni sebesar Rp. 250 ribu yang diberikan dalam bentuk sembako”, kata Bupati.Bupati juga menjelaskan bahwa BPNT yang diberikan kepada sasaran PKH yang secara rutin mendapatkan bantuan dari Kemensos sebesar Rp 400 ribu maka dengan diintervensi oleh Pemerintah Daerah nilainya menjadi Rp 600 ribu. Tetapi bagi penerima BPNT yang tidak termasuk kedalam PKH maka daerah menambah bantuannya senilai Rp 400 ribu dengan total 4.915 penerima manfaat. Nilai barang yang diberikan pada program JPS Gemilang dari Provinsi yakni sebesar Rp 250 ribu dan melalui APBD KSB ditambah nilai bantuannya sebesar Rp 350 ribu sehingga nilainya menjadi Rp 600 ribu. Selain dari bantuan diatas, APBD KSB juga secara utuh membantu sebanyak 2.887 KK yang sama sekali tidak mendapatkan bantuan namun terdampak secara sosial ekonomi terutama pekerja informal, keluarga miskin, dan lain-lain yaitu sebesar Rp. 600 ribu. Selaina itu Bupati menyebutkan bahwa masih ada bantuan yang bersumber dari Dana Desa untuk masyarakat yang masih belum mendapatkan bantuan. Jumlah bantuannya yakni 10.000 sasaran untuk 3 bulan yang nilainya sebesar Rp 600 ribu per-sasaran.emerintah Kabupaten Sumbawa Barat juga mempunyai JPS yang memang sudah sejak awal diberikan kepada masyarakat seperti Program Lansia dan Penyandang Disabilitas. “Program ini tidak boleh ada kaitannya dengan bantuan-bantuan lain. Lansia dan Penyandang Disabilitas tidak apa-apa jika mendapat bantuan dari JPS Pariri atau lainnya dan sekaligus mendapatkan program regular, demikian juga  untuk FM332 (Fakir Miskin 3,32%) sebanyak 1.586 KK yang mendapatkan bantuan sebanyak Rp 200 ribu per bulan, dan tidak ada hubungan dengan JPS yang nilai bantuannya sebesar Rp 600 ribu tadi,” jelas Bupati.Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap agar dampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat berkurang dengan adanya intervensi dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten maupun Pemerintah Desa. Selain itu Bupati meminta semua pihak dapat bekerja sama dengan baik, terutama kepada pihak Dinas Sosial dan masyarakat agar dapat saling mengawasi.(Rilis PPID KSB/VI/2020)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location