Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Keterbukaan Informasi KSB Naik Peringkat Jadi 'Menuju Informatif""

Dalam Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi NTB Tahun 2019 yang digelar Komisi Informasi Provinsi NTB di Hotel Lombok Raya, Kamis siang (28/11/19), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendapat penghargaan sebagai badan publik Kabupaten/Kota dengan kategori Menuju Informatif. Penghargaan diterima Sekretaris Daerah KSB, H. Abdul Azis, S.H., M.H selaku Atasan PPID KSB. Predikat Menuju Informatif yang diraih KSB ini naik kelas dibandingkan tahun 2018 lalu yakni kategori Cukup Informatif.Raihan kategori Menuju Informatif tersebut berkat kerja Ikhlas, Jujur dan Sungguh-Sungguh PPID Utama KSB di Bagian Humas dan Protokol KSB bersama PPID Pelaksana di seluruh OPD dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. Selain KSB, Kabupaten Lombok Tengah dan Kota Bima juga dinobatkan sebagai Kabupaten/Kota Menuju Informatif. Sementara itu, Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram masih bertahan sebagai Kabupaten/Kota dengan kategori Informatif.Video penganugerahan KIPUntuk badan publik Vertikal yang meraih penghargaan kategori Informatif  adalah Komisi Pemilihan Umum NTB. Sementara di lingkup OPD Pemprov. NTB diraih Biro Humas dan Protokol Setda Pemprov. NTB, RSUD NTB dan Bappeda NTB. Instansi vertikal dengan kategori Menuju Informatif adalah BPK RI Perwakilan NTB, BPKP Perwakilan NTB dan Pengadilan Tinggi Mataram. OPD Pemprov. NTB menuju Informatif adalah RSJ Mutiara Sukma NTB, Dinas Perhubungan dan BPSDM. Sementara di tataran BUMD, PT. Jamkrida NTB meraih penghargaan dengan kategori Partisipatif.Wakil Gubernur Provinsi NTB, Dr. Hj. Siti Rohmi Djalilah dalam sambutannya mengatakan, teknologi saat ini lebih dominan, pilihannya hanya dua, mau memanfaatkan teknologi atau tergerus dalam teknologi. Berbicara banyak yang bisa, namun yang harus dilakukan badan publik adalah mau mendengar dan menanggapi suara masyarakat, yang diharapkan ada feedback pula dari masyarakat. “Keterbukaan informasi adalah kebutuhan bukan saja kewajiban, anugerah ini juga bukan untuk bangga-banggaan, tetapi dengan keterbukaan informasi apa yang dieksekusi untuk masyarakat bisa diketahui dan dipahami oleh masyarakat,” katanya.(PPID KSB/2019)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location