Rencana Aksi Kinerja Tahun 2023 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Sumbawa Barat
Rencana Aksi Kinerja Tahun 2023 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Sumbawa Barat
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Rencana Aksi Kinerja Tahun 2023 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Sumbawa Barat
Read MoreIKU Tahun 2021-2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sumbawa Barat
Read MoreRenstra Tahun 2021-2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sumbawa Barat
Read MorePerjanjian Kinerja Perubahan (PK) Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sumbawa Barat
Read MorePerjanjian Kinerja (PK) Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sumbawa Barat
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.