TATA CARA PENGANGKTAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
TATA CARA PENGANGKTAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
TATA CARA PENGANGKTAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Read MoreSurat Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Perangkat Desa
Read MoreRencana aksi adalah dokumen yang mencantumkan langkah-langkah yang harus diambil untuk mencapai tujuan tertentu . Rencana aksi ini menguraikan tujuan menjadi langkah-langkah yang dapat ditindaklanjuti dan dilacak dengan mudah.
Read MoreRencana Kerja Perangkat Daerah adalah bagian dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun.
Read MoreRencana Kerja Tahunan (RKT) adalah dokumen perencanaan perencanaan kinerja untuk periode 1 (satu) tahun, yang memuat kebijakan program dan kegiatan
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.