Indikator Penilaian Pelayanan Publik di Kecamatan Tahun 2024
-
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Surat Edaran Bupati Sumbawa Barat Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perubahan RPJM Desa dan penyusunan RKPDesa / APBDesa Tahun Anggaran 2025 serta Penyusunan APBDesa Perubahan Tahun 2024
Read MoreJuknis Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Tahun Pelajaran 2024/2025
Read MorePersyaratan Layanan Dokumen Kependudukan pada Dinas Dukcapil Kab. Sumbawa Barat
Read MoreKemudahan Masyarakat dalam Mendapatkan Pelayanan Administrasi dan Dokumen Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa Barat.
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.