SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
Berikut kami lampirkan Standar Operaasional Prosedur Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik Tahun 2025
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Berikut kami lampirkan Standar Operaasional Prosedur Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik Tahun 2025
Read MoreBerikut kami lampirkan Standar Operasional Prosedur Uji Konsekuensi Informasi Publik Tahun 2025
Read MoreBerikut kami lampirkan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Permohonan Informasi Publik Tahun 2025
Read MoreBerikut kami lampirkan dokumen Rancangan Akhir Rencana Strategis Tahun 2025-2029 sesuai ruang lingkup, tugas dan fungsi.
Read MoreBerikut kami lampirkan dokumen uraian kegiatan, realisasi anggaran dan pencapaian kegiatan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2025
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.