SK Pembentukan Tim Pelaksana PPID Tahun 2023 Kab. Sumbawa Barat
SK Pembentukan Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2023
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
SK Pembentukan Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2023
Read MorePENGUMUMAN PERUBAHAN LAMPIRAN PENGNGADAAN PPPK TA 2023
Read MorePENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI P3K TH 2023 KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.