Perbup Nomor 14 Tahun 2022
Tata Cara Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara Pejabat Lain atau Tenaga Lainnya
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Tata Cara Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara Pejabat Lain atau Tenaga Lainnya
Read MoreBerikut kami lampirkan Laporan kerja Perangkat Daerah (LKPD) Kabupaten Sumbawa Barat
Read MoreDaftar Informasi Publik Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2023
Read MorePPID Diskominfo Informasi yang dikecualikan Tahun 2023
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.