Laporan Realisasi APBD Kecamatan Seteluk Periode Januari s/d Juni 2023
Laporan Realisasi APBD TA 2023 1 Januari sd 30 Juni 2023 Kecamatan Seteluk
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Laporan Realisasi APBD TA 2023 1 Januari sd 30 Juni 2023 Kecamatan Seteluk
Read MoreSertifikat KARS Akreditasi Rumah Sakit Paripurna 2023 RSUD Asy-Syifa' Sumbawa Barat
Read MoreBerikut Kami Lampirkan Informasi terkait Waktu yang Diperlukan PPID dalam Memenuhi Setiap Permintaan Informasi Publik
Read MoreBerikut Kami Lampirkan Alasan Penolakan Permintaan Informasi Publik
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.