Indikator Penilaian Pelayanan Publik di Kecamatan Tahun 2024
-
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Jenis Pelayanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Read MoreBahan Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Read MoreMekanisme Pengaduan Pelayanan Adminduk Dinas Dukcapil Kab. Sumbawa Barat
Read MoreWujudkan Zona Integritas wilayah bebas korupsi di Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa Barat guna memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat, pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan kualitas pelayanan ...
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.