SOP Pengelolaan Permohonan Informasi Publik
Berikut kami lampirkan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Permohonan Informasi Publik Tahun 2025
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Berikut kami lampirkan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Permohonan Informasi Publik Tahun 2025
Read MoreBerikut kami lampirkan dokumen Rancangan Akhir Rencana Strategis Tahun 2025-2029 sesuai ruang lingkup, tugas dan fungsi.
Read MoreBerikut kami lampirkan dokumen LRA Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2025 yang di dalamnya terdapat uraian kegiatan daerah yang telah dilaksanakan yang memuat uraian kegiatan, realisasi anggaran Tahun 2024 dan Realisasi Anggaran Tahun 2025
Read MoreDokumen Jumlah dan Presentase Wajib LHKSN / LHKAN Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2025
Read MoreBerikut kami lampirkan Daftar Informasi Publik (DIP) Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2025 yang dapat diakses melalui link berikut:
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.