LKJIP Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Sumbawa Barat Tahun 2022
LKJIP Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Sumbawa Barat Tahun 2022
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
LKJIP Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Sumbawa Barat Tahun 2022
Read MoreIKU 2021-2026 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Read MoreRencana Strategis 2021-2026 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Read MorePerjanjian Kinerja 2023 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Sumbawa Barat
Read MorePerjanjian Kinerja Dinas Kominfo Kab. Sumbawa Barat Tahun 2023
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.