Opini BPK RI atas LKPD
Opini BPK RI atas LKPD
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (LKPD)
Read MorePerda APBD Beserta Lampiran APBD dan Perubahannya
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.