Peraturan Daerah No 10 Tahun 2022 Kabupaten Sumbawa Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Daerah No 10 Tahun 2022 Kabupaten Sumbawa Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Peraturan Daerah No 10 Tahun 2022 Kabupaten Sumbawa Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Read MoreRingkasan APBD yang di Klasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2023
Read MorePengumuman Simulasi Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Kab. Sumbawa Barat
Read MorePress Release Bintang Bano Terkait Kondisi Terkini Bendungan Bintang Bano
Read MoreKeputusan Bupati Sumbawa Barat tentang penetapan status tanggap darurat bencana alam banjir di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2023
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.