PERDA NO 11 APBD TAHUN ANGGARAN 2022
PERDA NO 11 APBD TAHUN ANGGARAN 2022
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
PERBUP-NO.104-APBD-TA.2022_compressed
Read MoreSOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.