Pelayanan Kartu Keluarga
Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru bagi Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru bagi Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia
Read MoreStandar Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) karena hilang/rusak
Read MoreBerikut kami lampirkan dokumen Laporan Keuangan Tahun 2023 lengkap terdiri dari CALK, LRA, Neraca dan Daftar Aset dan Inovasi.
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.