PPID Diskominfo Informasi yang dikecualikan Tahun 2023
PPID Diskominfo Informasi yang dikecualikan Tahun 2023
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
PPID Diskominfo Informasi yang dikecualikan Tahun 2023
Read More10 Besar Penyakit Rawat Inap, Rawat Jalan, & IGD Semester I 2023 RSUD Asy-Syifa' Sumbawa Barat
Read MoreSertifikat KARS Akreditasi Rumah Sakit Paripurna 2023 RSUD Asy-Syifa' Sumbawa Barat
Read MorePENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Read MorePENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.