Dokumen Jumlah dan Presentase Wajib LHKSN / LHKAN Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2025
Dokumen Jumlah dan Presentase Wajib LHKSN / LHKAN Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2025
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Dokumen Jumlah dan Presentase Wajib LHKSN / LHKAN Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2025
Read MoreBerikut kami lampirkan SOP PENGELOLAAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Read MoreBerikut kami lampirkan SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Read MoreBerikut kami lampirkan SOP UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Read MoreBerikut kami lampirkan dokumen SOP PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang dapat diakses di bawah ini:
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.