Opini BPK RI atas LKPD Tahun 2024
Berikut kami lampirkan Dokumen Opini BPK RI atas LKPD Tahun 2024
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Berikut kami lampirkan Dokumen Opini BPK RI atas LKPD Tahun 2024
Read MoreBerikut kami lampirkan Dokumen LKPD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2024
Read MoreBerikut kami lampirkan dokumen Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024
Read MoreBerikut kami lampirkan Daftar Aset dan Investasi Tahun 2024
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.