Perbup Layanan PAUD HI
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyediaan Layanan 1 (Satu) Desa 1 (Satu) PAUD Holistik Integratif
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyediaan Layanan 1 (Satu) Desa 1 (Satu) PAUD Holistik Integratif
Read MoreSurat Edaran Bupati Sumbawa Barat Nomor 400.3.1/001/DIKBUD/2023 tentang Ketentuan Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah dan Perlengkapan Sekolah pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Read MorePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Read MorePeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Read MoreUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.