RENJA
Rencana Kinerja (RENJA) Kecamatan Seteluk Tahun 2023
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 071.1/400.35.1/Dikbud/2023
Read MorePeraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 61 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pariri Cerdas bagi Peserta Didik Tidak Mampu Jenjang Pendidikan Dasar
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.