Informasi jumlah dan prosentase wajib LHKSN Kab Sumbawa Barat
Informasi jumlah dan prosentase wajib LHKSN Kab Sumbawa Barat
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Informasi jumlah dan prosentase wajib LHKSN Kab Sumbawa Barat
Read MoreKegiatan Pelindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin 332 Kabupaten Sumbawa Barat dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sumbawa Barat datanya bersal dari kegiatan deklarasi kemiskinan tahun 2017
Read MoreSK Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2023
Read MoreSK Pembentukan Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2023
Read MorePENGUMUMAN PERUBAHAN LAMPIRAN PENGNGADAAN PPPK TA 2023
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.