SK Pembentukan Tim Pelaksana PPID Tahun 2023 Kab. Sumbawa Barat
SK Pembentukan Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2023
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
SK Pembentukan Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2023
Read MorePeraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 61 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pariri Cerdas bagi Peserta Didik Tidak Mampu Jenjang Pendidikan Dasar
Read MorePeraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyediaan Layanan 1 (Satu) Desa 1 (Satu) PAUD Holistik Integratif
Read MoreSurat Edaran Bupati Sumbawa Barat Nomor 400.3.1/001/DIKBUD/2023 tentang Ketentuan Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah dan Perlengkapan Sekolah pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Read MorePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.