Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

‎RSUD Asy-Syifa’ Jalani Visitasi KIP NTB 2026, Perkuat Transparansi Keterbukaan Informasi Publik

Sumbawa Barat – Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Komitmen tersebut ditunjukkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat melalui Visitasi dan Pembuktian Lapangan Penilaian e-Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2026 di Aula Rapat RSUD Asy-Syifa’ Kamis (15/10/2026).

‎Kegiatan ini menjadi kali pertama kategori rumah sakit umum daerah diikutsertakan dalam penilaian e-Monev KIP NTB. Visitasi dilakukan untuk memverifikasi dan mengklarifikasi kesesuaian antara pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) pada aplikasi e-Monev dengan kondisi nyata pelayanan informasi publik di lapangan.

‎Tim visitasi dipimpin Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, Sahnam, S.H., didampingi Suaeb Qury, S.HI., M.Ag., Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik, serta Dr. Armansyah Putra, M.Pd., Komisioner Bidang Kelembagaan. Turut hadir jajaran staf KI Provinsi NTB dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTB, Safrudin, S.H., M.H.

‎Kegiatan tersebut juga dihadiri Direktur RSUD Asy-Syifa, Andy Suhaeri, S.St., M.M.Inov., Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat, Akhiruddin Juliadi, S.K.M., M.Si., serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Sumbawa Barat.

‎Dalam sambutan sekaligus pemaparan materi, Direktur RSUD Asy-Syifa’, Andy Suhaeri, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban badan publik, tetapi juga kebutuhan rumah sakit untuk memastikan masyarakat mengetahui pelayanan dan informasi yang tersedia di rumah sakit.

‎“Keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban sekaligus kebutuhan kami untuk menyosialisasikan pelayanan dan berbagai informasi yang ada di rumah sakit. Tidak hanya kepada masyarakat, kami juga menerapkan keterbukaan di lingkungan internal. Harapannya, keterbukaan ini dapat mendukung terciptanya pelayanan yang akuntabel,” ungkap Andy.

‎Ia juga memaparkan komitmen rumah sakit dalam mendukung keterbukaan informasi, mulai dari aspek anggaran, pengembangan inovasi, hingga penyediaan sarana dan prasarana pelayanan. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan sekaligus memahami pelayanan yang tersedia di RSUD Asy-Syifa’.

‎Dalam sesi pendalaman, Ketua KI Provinsi NTB, Sahnam, S.H., mengapresiasi program dan inovasi yang telah dikembangkan rumah sakit. Namun, ia menekankan bahwa informasi mengenai pelaksanaan program perlu disertai laporan realisasi agar masyarakat dapat mengetahui hasil dan manfaatnya.

‎“Program dan inovasi yang dibuat perlu diikuti dengan pelaporan realisasi, sehingga masyarakat bisa mengetahui sejauh mana program tersebut dilaksanakan. Informasi juga perlu disederhanakan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat,” jelas Sahnam.

‎Menurutnya, informasi yang disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami akan membantu masyarakat mengetahui program, layanan, serta perkembangan rumah sakit secara lebih jelas. Dengan begitu, keterbukaan informasi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

‎Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Provinsi NTB, Dr. Armansyah Putra, mengingatkan pentingnya memahami perbedaan antara informasi publik yang dapat disampaikan kepada masyarakat dan informasi yang dikecualikan. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan, karena tidak semua informasi dapat disebarluaskan secara bebas.

‎Hal ini menjadi perhatian penting bagi rumah sakit dalam mengelola informasi, terutama agar kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi pelayanan tetap terpenuhi dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang tidak boleh dibuka kepada publik.

‎Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ruang pelayanan informasi RSUD Asy-Syifa’. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari pembuktian lapangan untuk melihat secara langsung kesiapan fasilitas dan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan rumah sakit.

‎Melalui visitasi ini, RSUD Asy-Syifa’ diharapkan terus memperkuat pelayanan informasi yang transparan, mudah dipahami, dan akuntabel. Keterbukaan informasi yang dikelola dengan baik menjadi salah satu upaya membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung pelayanan kesehatan yang semakin responsif terhadap kebutuhan publik. (nc/Diskominfo KSB)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Tags

Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Bülten


Adresimiz

Statistik Pengunjung
1.702
Hari Ini
5.350
Kemarin
39.058
Bulan Ini
252.957
Total