Brang Rea Dalam Angka 2023
-
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru bagi Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia
Read MoreStandar Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) karena hilang/rusak
Read MoreJenis Pelayanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Read MoreTentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.