PERDA KSB NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 5 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 5 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Read MoreAkses Publik Kinerja Kabupaten Sumbawa Barat https://sakip.sumbawabaratkab.go.id/akses-publik
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.