PPID Diskominfo Informasi yang dikecualikan Tahun 2022
PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Read MoreLaporan Akhir Kajian Tentang Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2021
Read MoreDaftar Keberatan dan Sengketa Informasi Januari - Juni 2022
Read MoreRincian Pelayanan Permohonan Informasi PPID Tahun 2021 - Juni 2022
Read MoreKeputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tentang Standar Operasional Pelayanan Pengelolaan Sistem Informasi
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.