Perda APBD-P Tahun 2022
Berikut Kami Lampirkan Perda APBD-P Tahun 2022
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Tata Cara Penganggaran,. Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Read MoreTata Cara Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara Pejabat Lain atau Tenaga Lainnya
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.