Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 85
Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2022
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2022
Read MorePerubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Read MorePerubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Read MorePenyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Tidak Berwujud Milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Read MorePedoman Kapitalisasi Aset Tetap Milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.